Selayang Pandang

Selayang Pandang

Dewan Pendidikan merupakan institusi mandiri yang dibentuk sebagai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota.

Dewan Pendidikan merupakan representasi peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan dengan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagi kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Dewan Pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dewan Pendidikan juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati/walikota terkait keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. 

Untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi Dewan Pendidikan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) menganjurkan Dewan Pendidikan untuk: Menjalin kerja sama sinergis dengan institusi terkait, Mengembangkan program kegiatan yang inovatif, Aktif memberi masukan kepada pemerintah daerah.

Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari:

  1. Pakar pendidikan;
  2. Penyelenggara pendidikan;
  3. Pengusaha;
  4. Organisasi profesi;
  5. Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan
  6. Pendidikan bertaraf internasional;
  7. Pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau
  8. Organisasi sosial kemasyarakatan.

Jenjang dan Jumlah Anggota Dewan Pendidikan

Jenjang kepengurusan Dewan Pendidikan terdiri dari Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Dewan Pendidikan Nasional berkedudukan di ibukota negara, Dewan Pendidikan Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

Adapun mengenai jumlah anggota Dewan Pendidikan Tingkat Nasional paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang. Dewan Pendidikan Tingkat Provinsi beranggotakan paling banyak 13 (tiga belas) orang dan Dewan Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota paling banyak beranggotakan 11 (sebelas) orang.

 

© 2024. Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan. All Rights Reserved